Masa Jabatan Kepala Daerah Urung Berakhir 2024, Simak Keputusan MK Berikut
Ilustrasi MK memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Masa jabatan 270 kepala daerah (Kada) hasil Pilkada 2020 tidak jadi berakhir pada Desember 2024 ini.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Hasilnya, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.'
BACA JUGA:Pengakuan Guru Cabul di Kedurang, Pacaran dengan Korban Sejak 14 Februari, Begini Kisah Cinta Mereka
BACA JUGA:Miris! Seorang Ayah di BU Cabuli Anak Kandung Belasan Kali, Begini Modusnya
Adapun pemohon dalam perkara ini adalah 11 kepala daerah yang juga hasil Pilkada 2024, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar.
MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon. MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.
MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 juga harus sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
"Para pemohon sudah seharusnya mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun," ujarnya.
MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.
"Menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016," imbuh MK.
Atas dasar itu, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada menyatakan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".