Horee, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Horee, MK putuskan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan mereka.
Sebab, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020, yakni masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024.
Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu 20 Maret 2024 lalu yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Perkara tersebut sebelumnya dimohonkan oleh 11 kepala daerah beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:MK Hapus Pasal Sebar Hoaks
BACA JUGA:Masa Jabatan Kepala Daerah Urung Berakhir 2024, Simak Keputusan MK Berikut
MK menyatakan memahami maksud permohonan para pemohon terkait norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 telah menyebabkan para pemohon sebagai kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 tidak dapat menjabat selama 5 tahun penuh sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016, dikarenakan harus mengakhiri jabatannya pada tahun 2024.
Namun, MK menegaskan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu harusnya sadar bahwa pasal tersebut sudah ada sejak tahun 2016 atau sebelum mereka menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.
"Para pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun," kata MK.
Meski demikian, MK menyatakan memaksimalkan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak adalah suatu bentuk keseimbangan antara hak konstitusional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 dengan kepastian hukum atas terselenggaranya Pilkada serentak 2024.
"Di samping itu, menjadikan waktu pelantikan sebagai batas masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan tahun 2020 dapat mendekatkan dan sekaligus mewujudkan ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2016," ujar MK.
BACA JUGA:3 Tahun Gagahi Anak Kandung, Dipergok Istri Saat Keluar Kamar Korban
BACA JUGA:Asmara di Pondok Kebun, Cinta Gelap Guru dan Siswi Berujung Jeruji
Sehingga, atas dasar tersebut diatas, MK mengubah isi pasa 201 UU Pilkada. Adapun isi amar putusannya, yaitu: