ASN di Kepahiang Harus Jadi Contoh Taat Ini

Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd--

harianbengkuluekspress.id - ASN di Kabupaten Kepahiang wajib taat membayar pajak. Karena salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari uang pajak, sehingga ASN Kabupaten Kepahiang  diminta wajib taat bayar pajak. ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak sesuai dengan instruksi 

Peraturan Pemerintah atau PP nomor 53 tahun 2023. 

Sekda Kepahiang, Dr Hartono MPd mengatakan, ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak. Untuk mengingatkan ASN Kepahiang taat pajak bayar dibutuhkan peran penting dari seluruh bendahara di OPD dalam Kabupaten Kepahiang. Karena terkait aturan ASN Kepahiang wajib taat bayar sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 53 tahun 2023. 

"Belum lama ini kita sudah berikan sosialisasi terhadap ASN Kepahiang. Tujuannya tidak lain supaya ASN Kepahiang wajib taat bayar. Pajak yang harus dibayar ASN Kepahiang merupakan pajak perseorangan dari penghasilan yang didapat setiap bulan berjalan," kata Hartono.

BACA JUGA:36 Pejabat Lebong Terkena Mutasi Jilid III, Ini Daftarnya

Disampaikan Dr Hartono, ASN Kepahiang wajib taat bayar pajak. Karena untuk pembiayaan pembangunan dan belanja 60 persen dibiayai oleh pajak. Dengan itu pula artinya, pembayaran pajak yang dilakukan ASN Kepahiang kegunaannya jelas. Karena uang pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kabupaten Kepahiang sendiri. 

"Sekali lagi kita mengajak seluruh ASN Kepahiang supaya taat dalam membayar pajak. Ketika taat dalam pembayaran pajak, secara langsung ASN  Kepahiang mendukung pembangunan di Kabupaten Kepahiang," demikian Sekda. 

Untuk diketahui  PP nomor 53 tahun 2023 mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi. Khususnya pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh kepala 

daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan