Kelola Dana Karbon Tunggu Juknis, Ini Keterangan Sekda Provinsi Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu,Isnan Fajri--

Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu bersiap menerima dana kompensasi karbon senilai Rp 11 miliar. Dana ini merupakan hasil kontribusi provinsi dalam penurunan emisi karbon dan direalisasikan pada 2024. Untuk mengelola dana kompensasi karbon itu, pemprov masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah RI.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan kepada BE, Minggu 24 Maret 2024,"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan programnya." 

Isnan menjelaskan, dana tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan langsung digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat di bidang kehutanan. Artinya, dana tersebut akan langsung masuk ke pihak lembaga masyarakat yang fokus pada bidang kehutanan.

"Pelaksanaan program akan dilakukan oleh pihak ketiga yang akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu," tambahnya.

BACA JUGA:Doyan Makanan Pedas, 5 Cara Ampuh Atasi Rasa Pedas di Mulut

BACA JUGA:Besok, Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Dapat Diamati Di wilayah Ini

Isnan menambahkan, belum mengetahui pasti lokasi sasaran pelaksanaan program. Namun dipastikan, program itu akan dilaksanakan di sekitaran kawasan hutan Bengkulu.

"Kami ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Isnan.

Dana kompensasi karbon salah satu upaya pemerintah dalam mendorong penurunan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Isnan mengatakan, alokasi dana kompensasi karbon itu, diperoleh setelah pengusulan selama tiga tahun dan baru disetujui tahun 2024. Bahkan pemprov sudah  mengajukan proposal rancangan kegiatan program kompensasi karbon sampai 2030.

"Penyaluran dana program ini awalnya direncanakan pada tahun 2023, namun baru terealisasi di tahun 2024," ungkap Isnan.

BACA JUGA:Besok, Terjadi Gerhana Bulan Penumbra, Dapat Diamati Di wilayah Ini

Isnan menjelaskan, usulan perdana ini sesuai petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyebutkan alokasi dana pada tahun pertama baru sebatas 10 persen. Setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian LHK, penyaluran dana akan diajukan ke Dirut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

"Program kompensasi karbon ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah yang berkontribusi dalam penurunan emisi karbon," tutup Isnan. (Eko Putra Membara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan