Diduga Terlibat Perkara BUMDes, Sekda Mukomuko Diperika Jaksa
Sekda Mukomuko, Abdiyanto memenuhi panggilan penyidik Kejari Mukomuko untuk dimintai keterangan sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. -BUDI/BE -
Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017 lalu, usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif,
menjadi aktif,” jelasnya.
Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu
sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar Rp 96 juta.
Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu,” ujarnya.
Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes?
Abdiyanto mengaku ada. Tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk didepositkan.
“Awalnya, dideposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR
karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunganya,” bebernya.
Abdiyanto juga memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga ia sampaikan dan klarifikasi sebagai informasi yang seimbang untuk warga. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes.
Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes, dan yang lainnya menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut. "Sebesar 70 persen di peruntukan operasional, biaya kebersihan,
honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank,” pungkasnya.(900)