Suami Artis Cantik Dewi Sandra, Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Niaga Komuditas Timah, Begini Perannya

Suami Artis Cantik, Dewi Sandra Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Niaga Komuditas Timah, Begini Perannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pada Rabu 27 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru,

Adapun tersangka baru tersebut yakni HM yang merupakan suami artis cantik Indonesia, Dewi Sandra.

Suami artis cantik Dewi Sandra ini ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Kejari Lidik Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko, Minggu Depan Mulai Pemeriksaan, Ini Pejabat Pertama Dipanggil

BACA JUGA:Terjaring OTT Polda Bengkulu, 3 Oknum PNS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp 1 M

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HM yaitu:

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk; 

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,

Dimana, Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;

Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN.

Atas ulahnya itu, HM yang merupakan suami artis cantik Indonesia, Dewi Sandra ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA:Sah, Mulai Saat Ini Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan