Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

- Seleksi Administrasi:

Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.

- PPG Daljab:

Guru mengikuti program PPG Daljab yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.

- Penilaian:

Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri guru.

- Penerbitan Sertifikat:

Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Demikianlah informasi terkait syarat dan tahapan sertifikasi guru tanpa tes hingga 2026. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan