Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya
Sertifikasi Guru Tanpa Tes Hingga 2026, Ini Syarat dan Tahapannya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
- Seleksi Administrasi:
Seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang ditentukan, seperti ijazah, pangkat, dan masa kerja.
- PPG Daljab:
Guru mengikuti program PPG Daljab yang diselenggarakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang ditunjuk.
- Penilaian:
Penilaian dilakukan berdasarkan portofolio, kinerja, dan refleksi diri guru.
- Penerbitan Sertifikat:
Guru yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Demikianlah informasi terkait syarat dan tahapan sertifikasi guru tanpa tes hingga 2026. Semoga bermanfaat. (*)