Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polres Benteng

Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan menikah tanpa izin dan perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum ASN.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:2 Tantangan Berat Menuju Bengkulu Maju, Begini Penyataan Kepala Bappeda Yuliswani

Dari hasil interogasi, sang istri beralasan bahwa mereka telah menikah siri.

"Saya minta dia (istri,red) dihukum berat dan dipecat. Diduga akibat perselingkuhan ini, 1 unit mobil dan 8 ekor kerbau saya telah habis terjual," bebernya.(Bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan