Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, Ini Syaratnya
Drs. Ersan Syafiri--
Harianbengkuluekspress.id - Sama seperti tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Hanya saja pembiayaan atau operasionalnya ditanggung sendiri dan juga Mobnas dapat dirawat dan dijaga secara baik-baik.
“Jika tidak ada kendaraan pribadi boleh mobil dinas dibawa mudik asal digunakan dengan benar,” kata Sekda Kaur, Drs. Ersan Syafiri MM, Selasa 2 April 2024.
Dikatakan Ersan, meskipun tidak ada larangan dalam penggunaan aset negara itu untuk keperluan pribadi seperti mudik, namun pegawai tetap diingatkan untuk menggunakan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Demo Warga Desa Dusun Baru Memanas, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Disnakertrans Buka Pos Pengaduan THR, di Sini Lokasinya
Juga para pejabat yang diberikan kewenangan dalam penggunaan mobil dinas agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum dibawa mudik.
Sebab jangan sampai, kendaraan itu mengalami kerusakan ditengah perjalanan atau mengalami kecelakaan akibat dari kelalaian pejabat tersebut.
“Semua akibat seperti kerusakan atau kecelakaan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, tidak dibebankan ke kantor atau dinas," tegasnya.
Ditambahkannya, ia juga meminta ketika memakai mobil dinas pihaknya melarang mengganti pelat merah dengan yang hitam, baik saat mudik atau kegiatan diluar dinas.
BACA JUGA: Kodim 0408 dan Kejari Gelar GPM, Ini Tujuannya
Sebab, diizinkan menggunakan mobil dinas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Kaur untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawainya.
“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” pesannya. (Irul)