Terdakwa KUR Syariah Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Ditambah Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
Tiga terdakwa korupsi KUR BSI, Robi (paling kiri peci bulat) divonis paling tinggi dibanding 2 terdakwa lainnya. -RIZKY/BE -
Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Selasa 27 Februari 2024 lalu, JPU menuntut Robi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Robi, berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan, maka diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Untuk mantan Branch Manager, Adi Santika dan mantan Micro Marketing, Efriko Deswanto masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Kami masih meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim," ujar JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH.
Selain Robi, dua terdakwa lain yakni Adi dan Efriko juga belum menyatakan sikap. Mereka masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR.
Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR.
Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.(167)