Kasus Korupsi PIID-PEL Rugikan Negara Rp 323,7 Juta, Polres BS Tetapkan 1 Tersangka, Ini Sosoknya

Tersangka Korupsi Dana TPK PIID PEL 2019 saat digiring personel Polres BS, Kamis (2/11).-Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Polres Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka korupsi pelaksanaan kegiatan pilot inkubasi inovasi desa pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL).

 

Dana tersebut berasa dari  Kemendes-Pdtt RI yang berda di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019. 

 

BACA JUGA:  BRI Beri Pinjaman Bunga Lebih Rendah dari KUR, Plafon Hingga Rp 500 Juta, Ini Ketentuannya

BACA JUGA: Petani di Kaur Terkapar Karena Alami Luka Tusuk 4 Liang, Ini Penyebabnya

Adapun tersangka yang telah ditetapkan yaitu SS (46) berdasarkan hasil laporan polisi nomor LP/A/6/IV/2023/SPKT. Satreskrim Polres Bengkulu Selatan tanggal 13 April 2023.

 

Tidak tanggung-tanggung dalam menwtapkan tersangka ada puluhan saksi yang diperiksa. Untuk dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh inspektorat Daerah BS.

 

 SS (46) sendiri merupakan Ketua TPKK dan lebih mengejutkannya lagi. Tersangka berprofesi sebagai ASN PPPK Guru di salah satu sekolah di BS.

 

Sementara itu untuk kerugikan negara yang ditemukan sebesar Rp 323. 719.696. Jumlah tersebut sudah mencapai 50 persen dari total pagu anggaran Dana TPK PIID PEL 2019.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan