Cabuli Murid SD Hingga Berbadan 2, Pelajar SMA Ini Diciduk Polisi

Cabuli Murid SD Hingga Berbadan 2, Pelajar SMA Ini Diciduk Polisi-Airullah/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kasus tindak pidana pencabulan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Kaur. Kali ini dialami seorang pelajar SD sebut saya Kuntum (12), warga Kabupaten Kaur.

Murid SD ini  menjadi korban persetubuhan ID (17. Akibatnya, bocah SD ini mengalami berbadan dua atau hamil  tiga bulan.

"Untuk tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ini sudah kita amankan,"kata Kapolres kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 3 April 2024.

Data terhimpun BE, kasus pencabulan ini terjadi sekitar bulan September 2023  hingga 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Tipu PNS, Pria Ini Diciduk Polisi Saat di Rumah Mertua, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:Bobol Rumah, Pria Ini Diciduk Polisi

Kejadian bermula dari ibu korban mengajak korban untuk ketempat urut  di  Kecamatan Maje dengan tujuan pelapor mengajak korban ke tempat tukang urut tersebut,

Dikarenakan pelapor sudah lama tidak melihat anaknya menstruasi, setelah korban di cek oleh tukang urut, kemudian tukang urut mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah hamil selama lebih kurang 3 bulan,

Selanjutnya pelapor mengajak korban pulang ke rumah, saat di rumah pelapor menanyai korban apakah benar nak kamu sudah pernah melakukan persetubuhan.

Lalu dijawab oleh korban benar jika telah melakukan persetubuhan dengan pacar korban ID yang masih berstatus pelajar SMA.

Persetubuhan tersebut mereka lakukan sebanyak 3 kali dari Bulan September 2023 hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Longsor, Akses Manna - Pagar Alam Sempat Lumpuh, Begini Kondisi Sekarang

BACA JUGA:Indosat Bersama Rayakan Indah Ramadan 2024 Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Mendengar penuturan sang buah hati, orang tua mana yang tidak bakal bersedih. Hingga akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi dan pelaku juga berhasil dibekuk.

Tag
Share