KPU Siapkan Perekrutan Badan Ad hock, Ini Dia Jadwal Pendaftarannya

Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent. --

Harianbengkuluekspress.id - Proses persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hingga kini terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Salah satunyan mempersiapkan pembentukan badan Ad-hock direncanakan pada April 2024. 

"Rangkaian persiapan Pilkada 2024 sudah berjalan dan untuk perekrutan badan adhock akan dimulai 17 April-18 November 2024," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Rabu 3 April 2024. 

Untuk adhock tersebut seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan jumlahnya masih sama yakni 5 orang PPK di setiap kecamatan, dan 3 orang anggota PPS di setiap kelurahan. Setelah pembentukan PPK dan PPS selesai nantinya barulah dilaksanakan perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kita mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 dimana pembentukan badan adhoc bisa dilakukan perekrutan ulang atau dilakukan evaluasi terhadap petugas ad-hock Pemilu 2024," jelas Anggi.

BACA JUGA:Gerindra Buka Penjaringan Cawakot, Kini Bentuk Tim Penjaringan

BACA JUGA:Ekspor Komunitas Perlu Jaminan, Kirim Lewat Kontainer Lebih Hemat

Dengan sisa waktu yang ada pihaknya juga masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI. Jika nantinya persiapan telah selesai maka KPU Kota akan membuat pengumuman dan membuka pendaftaran. 

"Kami hingga saat ini masih menunggu arahan terkait hal tersebut," sampainya. 

Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, telah ditetapkan pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024.  Adapun beberapa tahapan awal yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 mei-19 agustus 2024. Sedangkan, untuk pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus. Dilanjutkan penelitian persyaratan pasanagan calon 27 agustus-21 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan oelaksanaan kampanye 25 september- 23 November 2024. 

Disampaikan Anggi, terkhusus bakal calon kepala daerah yang menempuh jalur perseorangan, ditetapkan syarat khusus yakni minimal mengantongi 22.600 dukungan.

BACA JUGA:Pengendara Diminta Waspada Ini Saat Melintas di Kepahiang

"Jumlah dukungan 22.600 orang itu berdasarkan total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan