THR Dibayar Setengah Lapor Disnaker, INi Pernyataan Kepala Disnaker Kota Bengkulu

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu mengunjungi beberapa perusahaan swasta yang ada di Kota Bengkulu. Hal ini untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah tersalurkan kepada para pekerja/karyawan menjelang Idul Fitri. Bagi karyawan swasta yang belum menerima THR atau mendapatkan THR hanya 1/2 dari gaji, maka dapat melapor ke posko pengaduan yang telah dibuka di Kantor Disnaker Kota Bengkulu. 

"Kita berkoordinasi ke perusahaan mengecek kesiapan membayarkan THR. Karena sebelumnya edaran sudah kita berikan," ujar Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi kepada BE, Rabu, 3 April 2024.

Diimbau apabila terjadi kendala THR dibayar setengah atau bahkan tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan bisa melaporkan langsung ke Disnaker.

"Kita buka posko pengaduan, seandainya ada karyawan yang belum dibayarkan THR bisa lapor ke Disnaker, karena ini sifatnya wajib. Nanti kita tanyakan ke perusahaan kenapa sampai belum membayarkannya," tegasnya.

BACA JUGA:Bayar Zakat Melalui Baznas, Ini Imbauan Asisten 1 Pemerintah Kota Bengkulu

BACA JUGA:Mitsubishi Optimis Penjualan 2024 Tembus 100 Ribu Unit

Diketahui, saat ini sudah memasuki H-7 jelang perayaan Idul Fitri 1445 H. Sesuai dengan aturan yang ada maka waktu ini merupakan paling lambat pembayaran THR.

"Setiap perusahaan wajib memberikan THR untuk para karyawan mereka. Untuk karyawan yang telah bekerja satu tahun dapat menerima satu kali gaji. Sedangkan yang belum genap satu tahun, pemberian THR sesuai dengan masa kerja," tandasnya. 

Menginggat aturan ini wajib, maka ada konsekuensi yang bakal diterima pelaku usaha yang melanggar. Mulai dari sanksi administrasi atau dilayangkan surat teguran, hingga berujung pidana. Namun, Disnaker masih tetap menjalankan proses mediasi/negosiasi, jika adanya itikad baik dari perusahaan untuk membayarkan hak karyawan tersebut. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share