Empat Pemuda Ditangkap Terlibat Narkoba, Ditangkap Saat Polisi Gelar Razia Ini

RIO/BE Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata berdialog dengan Empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja yang diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu, Rabu 3 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Empat orang pemuda ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Mereka ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Empat tersangka ditangkap masing-masing berinisial Df (20), PR (30), RS (30) dan JB (26). Mereka berempat merupakan warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, tersangka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Pekat Nala I 2024. 

"Empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Nala I 2024," ujar Kapolresta.

Tersangka Df ditangkap di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka Df polisi menyita satu paket ganja. 

Selanjutnya, penangkapan tersangka PR (30), RS (30) dan JB (26) dilakukan di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat. Satu paket sabu disita dari para tersangka. Awalnya polisi menangkap PR lebih dulu, kemudian dilakukan pengembangan dan PR mengaku mendapat barang dari RS. Upaya penangkapan dilakukan dan RS berhasil ditangkap. Saat ditanya, RS mengaku jika mendapat sabu dari JB. Polisi kembali bergerak menangkap JB disekitaran Kecamatan Selebar. Akhirnya JB ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku jika sabu tersebut memang dari dirinya. 

BACA JUGA:Mediasi Tapal Batas Bengkulu Utara - Lebong Berakhir Buntu, Gubernur Bakal Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:Polda Sita 3.830 Barang Bukti, Hasil Operasi Pekat Nala Ditanggal Ini

"Untuk tersangka kasus ganja dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Untuk tersangka sabu dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 91) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Total barang bukti satu paket ganja dan satu paket sabu, empat unit handphone," pungkas Kapolresta. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share