Jangan Tambah Libur, Ini Warning Bupati Lebong untuk Para ASN

Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori,--

Harianbengkuluekspress.id – Mendapatkan libur sejak tanggal 08-15 April 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori SSos mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tidak menambah libur. Jika masih menambah libur, maka dirinya memastikan menindak tegas para pegawai membandel tersebut.

“Saya ingatkan agar tidak menambah libur,” pintanya, 

Lanjut Bupati, nantinya dihari pertama masuk setelah libur dan cuti bersama hari raya Idul fitri 1445 Hijriah dimulai pada 16 April 2024. Bupati meminta kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait yang telah ditugaskan mendatangi seluruh OPD dan memastikan kehadiran para pegawai.

“Nanti absensi para pegawai akan saya pinta satu persatu per OPD,” tegasnya.

BACA JUGA:Awasi Anak, Jangan jadi Pelaku Kejahatan, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Lebong

BACA JUGA:BPBD Siagakan Alat Berat di Jalur Mudik, Ini Dia Lokasinya

Masih kata Bupati, nantinya dikethaui siapa pegawai yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja. Dirinya tidak mau ada alasan sakit atau hal lainnya jika tidak menyerahkan bukti yang kuat. 

“Jika tidak percaya, maka silahkan dicoba,” tantangnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM mengatakan untuk Surat Edaran (SE) Bupati Lebong sudah keluar dan sudah kita sampaikan kepada masing-masing OPD.

“Libur mulai 8 April,” ucapnya.

Namun demikian ucap Beni, didalam SE tersebut dikhususkan bagi unit kerja atau instansi Organisasi Pemerintahan yang berfungsi  memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti RS, Puskesmas serta unit kerja yang memberikan pelayanan seperti telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran kemanan dan ketertiban perbankan, perhubungan dan unit kerja lainnya.

BACA JUGA: Dorong Perpustakaan Tersertifikasi, Ini Dia Manfaatnya Bila Perpustakaan Sudah Tersertifikasi

“Dapat mengatur penugasan karyawan pada hari libur sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik,” jelasnya.

Masih kata Beni, untuk pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Lebong, selama libur nasional dan cuti bersama diwajibkan selalu mengaktifkan handphone (HP). Sehingga ketika dibutuhkan bisa cepat merespon.

Tag
Share