Kompensasi TKA Bisa Hasilkan PAD Miliaran Rupiah, Disnaker Kota Bengkulu Lakukan Ini
Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi menjelaskan potensi PAD dari TKA yang ada di Kota Bengkulu.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu skarang ini kini terus merampungkan berkas untuk pemungutan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) di Kota Bengkulu. Sesuai dengan regulasi, Pemkot Bengkulu bisa mendapatkan 100 dollar setiap bulannya persatu orang TKA.
Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi mengatakan, ada sejumlah perusahaan di Kota Bengkulu ini yang menggunakan jasa TKA, seperti di PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
"Jumlah yang ada di data kita ini 104 orang. Potensinya bisa miliaran PAD dari situ nantinya," terang Firman, Sabtu, 6 April 2024.
Saat ini Disnaker Kota Bengkulu masih melakukan penyesuaian maupun cross check data, berapa jumlah TKA yang ada di bawah wewenang Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Pemkab BS Lestarikan Tradisi Lokal, Gelar Ini di Malam 27 Ramadan
BACA JUGA:Pendaftar Seleksi JPTP Minim, Ini Penyebabnya
"Datanya masih terus kita lengkapi agar nantinya tidak ada TKA yang terlewatkan dalam kompensasi TKA tersebut," tuturnya.
Selain itu, nantinya setiap TKA dibawah wewenang Pemkot akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker RI), untuk kemudian dilakukan pemungutan kompensasi penggunaan TKA.
"Yang membayarkan bukan TKA-nya, tapi perusahaan pengguna jasa mereka," jelasnya.
Ia menjelaskan, pemungutan retribusi TKA ini diatur di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Retribusi Daerah yang merupakan salah satu syarat untuk pemungutan retribusi TKA.
"Nanti, kita lihat dan akan kita lakukan upaya persuasif agar maksimal sehingga hal ini bisa menghasilkan PAD ratusan miliar dari TKA tersebut," demikian ungkapnya. (529)