Laporan THR ke Posko Pengaduan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Nihil

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi mengatakan, posko pengaduan THR tak ada laporan yang masuk.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu belum menerima laporan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr H Syarifudin MSi mengatakan, posko pengaduan THR dibuka sejak tanggal 3 April 2024 atau H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri dan akan terus beroperasi hingga tanggal 17 April 2024 atau H+7 Lebaran.

"Sampai sekarang belum ada yang melapor soal kasus belum menerima THR. Kalau ada laporan nanti, tentu akan kami proses," terang Syarif, Senin, 8 April 2024.

Syarif mengatakan, secara umum semua pelaku usaha telah membayarkan THR kepada karyawan. Namun demikian, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR full, dapat melapor ke Disnakertrans.

BACA JUGA:Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Sistem Gugur, Begini Kata Ketua Pansel

BACA JUGA:Makna Idul Fitri Bagi Gubernur Bengkulu: Momentum Silaturahmi Pasca Pemilu, Hilangkan Sekat Perbedaan

"Secara umum, sudah menerima THR," bebernya.

Syarif menjelaskan, posko pengaduan THR memang sudah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024 lalu. Hingga saat ini, baru ada yang melakukan konsultasi dan koordinasi.

"Dari konsultasi dan koordinasi itu, kami sudah arahkan jika terjadi hal yang dicurigai soal pembayaran THR, kita minta masukkan laporan," ujar Syarif.

Syarif mengimbau kepada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR full untuk melapor ke Disnakertrans.

"Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan membantu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha," ungkapnya.

Syarif menegaskan, pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di Perusahaan. Pembayarannya tidak boleh dicicil. Bagi pekerja yang lebih 1 tahun bekerja, THR dibayar full dan jika kurang dari 1 tahun bekerja, THR nya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

"Jadi pembayaran THR sesuai SE," tandas Syarif. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan