Beli Rumah Bebas PPN, Ini Kriteria Rumahnya

Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi setiap masyarakat yang membeli rumah komersil.--

BENGKULU, BE - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Mulai November 2023 hingga Juni 2024, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi setiap masyarakat yang membeli rumah komersil.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo mengatakan, mulai November 2023 ini, Pemerintah Pusat membebaskan 100 persen PPN untuk perumahan komersil dengan harga dibawah Rp 2 miliar. Jadi ketika masyarakat membeli rumah komersil mereka tidak dikenakan PPN. 

"Presiden sudah memberikan persetujuan PPN untuk rumah komersil ditanggung pemerintah 100 persen sampai Juni 2024," kata Tri, Kamis (2/10).

Kemudian, tambah Tri, setelahnya yakni pada Juli hingga Desember 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 50 persen untuk rumah di bawah Rp 2 miliar. Selain itu, untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya administratif senilai Rp 4 juta.

Untuk masyarakat berpendapatan rendah, biaya administrasi yang biasanya Rp13,3 juta ini ditanggung pemerintah Rp 4 juta.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengungkapkan, masyarakat harus memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah hingga 2024 agar dapat memiliki hunian.

"Menurut saya ini harus dimanfaatkan, karena sangat membantu pengembang perumahan dalam menjual produk hunian, serta membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam memiliki rumah," ujar Bayu.

Ia mengatakan, PPN 100 persen ditanggung pemerintah hingga Juni 2024 ini untuk rumah komersial. Kebijakan ini baik bisa menjadi kesempatan untuk bisa memiliki rumah. Bahkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah untuk hunian ini berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.

"Semua pihak diuntungkan dengan adanya perpanjangan PPN ditanggung pemerintah tersebut, terutama bagi masyarakat," ujarnya.

Selain itu kebijakan bantuan biaya administratif untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2024 dari pemerintah juga membantu ketika masyarakat membeli rumah pada tahap awal.

"Diawal ketika MBR membeli rumah subsidi memang harus menyediakan cukup banyak uang untuk tahap awalnya, sehingga ketika dibantu biaya administratifnya oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta, maka dapat mengurangi beban MBR," kata Bayu.

Menurut Bayu, kedua insentif tersebut dapat membantu pertumbuhan sektor perumahan yang mengalami kontraksi hingga 0,67 persen. Sektor perumahan dan juga konstruksi merupakan dua sektor ekonomi yang memberikan efek pengganda bagi subsektor ekonomi lainnya.

"Selain itu pemberian insentif ini bisa mengurangi masalah kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat (backlog) di Bengkulu," pungkasnya. (999)

 

Tag
Share