Kemendikbudristek Terapkan Aturan Seragam Baru, Ini Bentuk, Model Hingga Sanksi Yang Melanggar

baju adat menjadi seragam sekolah nasional-Istimewa/Bengkuluekspress-

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa

Peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Sejak diterbitkanya kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menentukan waktu penggunaan seragam sekolah tersebut.  

BACA JUGA:Libur Lebaran, Pantai Panjang Ramai Dikunjungi Wisatawan, Begini Keceriaan Mereka

Berikut jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

1. Seragam nasional

Penggunaan seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

2. Seragam pramuka dan khas sekolah

Seragam ini dapat digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

3. Pakaian adat

Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

BACA JUGA:18.897 kendaraan Lintasi Tol Bengkulu, Didominasi Jenis Ini

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan