Kemendikbudristek Terapkan Aturan Seragam Baru, Ini Bentuk, Model Hingga Sanksi Yang Melanggar

baju adat menjadi seragam sekolah nasional-Istimewa/Bengkuluekspress-

a. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

b. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Dalam aturan itu juga isebutkan bahwa Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Tidak berhenti disana, kepala sekolah yang tidak mengindahkan serta melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut, diberikan sanksi. 

Sanksi diberikan mulai sanksi ringan seperti peringatan lisan, hingga sanksi sedang hingga berat seperti penundaan kenaikan pangkat.

Golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. (**) 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan