Kemendikbudristek Terapkan Aturan Seragam Baru, Ini Bentuk, Model Hingga Sanksi Yang Melanggar
baju adat menjadi seragam sekolah nasional-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait penerapan seragam sekolah.
Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Berikut bentuk dan warna seragam yang akan diterapkan tahun ini.
1. Seragam Nasional
Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
BACA JUGA:Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Sekolah Baru Jenjang SD, SMP, SMA
2. Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat