Sanksi ASN Tambah Libur Lebaran, Tunjangan Dipotong hingga Diberhentikan

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, PNS dan PPPK wajib masuk kerja kembali pada Selasa, 16 April 2024.-RIO/BE -

 

"Kita minta semua ASN masuk kerja pada hari pertama. Karena waktu libur sudah panjang," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim PMI Masih di Objek Wisata, Ini Lokasi Objek Wisatanya

Nantinya, jika ditemukan ada yang tidak masuk kerja,  maka hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah melalui Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri. 

"Hasilnya kita akan laporkan dengan pimpinan," ujar Heru.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu harus masuk tepat waktu pada hari pertama kerja setelah cuti lebaran, yaitu pada Selasa 16 April 2024.

"Di hari pertama harus masuk semua dan akan dilakukan sidak," ujar Gunawan. 

Menurutnya, ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi oleh pihak Pemprov Bengkulu. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"Ketika ketetapan tersebut dilanggar, tentu akan diberikan sanksi," ujar Gunawan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam bekerja.

"Jangan sampai ada yang menambah libur tanpa alasan yang sah," tandas Gunawan. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan