Tambah Libur, ASN Disanksi, Bupati dan Wabup Lakukan Ini
Ersan Syafiri--
“Untuk sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin ASN, juga akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:ASN Diminta Efektif Bekerja, Ini Sanksinya
Ditambahkannya, berdasarkan PP 53 tersebut, memang sanksi yang diberikan cukup berat. Bahkan hingga sampai ke pemecatan. Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar para ASN untuk tidak menambah libur, ia meminta Selasa 16 April 2024 para ASN sudah mulai ngantor seperti biasanya.
Sebab cuti lebaran yang dimulai tanggal 8 hingga 15 April 2024 itu terbilang cukup lama dan tidak ada alasan bagi ASN menambah libur.
“Harapan kita di hari pertama besok (hari ini) para ASN ngantor semua dan tidak ada lagi yang nambah libur. Juga kita nanti akan memantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi),” tandasnya. (Irul)