40 Pejabat Daftar Jabatan Eselon II Pemprov, Hari Ini Terakhir Serahkan Berkas, Seleksinya Sistem Gugur

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan, Suryadi SSos MAP mengatakan, penyerahaan berkas fisik pendaftaran merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh pendaftar-Eko/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspres.id- Pendaftar jabatan eselon II di lingkungan Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebanyak 40 orang pejabat. Hari ini, Selasa 16 April 2024 hari terakhir penyerahan berkas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan,  Suryadi SSos MAP mengatakan, penyerahaan berkas fisik pendaftaran merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh pendaftar.

Sehingga, bagi pejabat yang tidak menyerahkan berkas, akan dianggap gugur pada tahapan seleksi administrasi pada 17 April 2024 nanti.

"Kalau tidak mengumpulkan berkas, maka secara otomatis kita nyatakan gugur," kata Gunawan, Minggu, 14 April 2024.

BACA JUGA:Tak Serahkan Berkas Fisik Langsung Gugur, 40 Pejabat Pelamar Eselon II Pemprov Bengkulu Diminta Lakukan Ini

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Banjir Bandang Terjang Kecamatan Topos, Ratusan Rumah dan Jalan Terendam

Setelah waktu pengumpulan berkas berakhir, maka tahapan selannjutnya takni seleksi administrasi.

Seleksi administrasi ini akan dilakukan pada Rabu, 17 April 2024.

" Hasilnya akan diumumkan pada Kamis, 18 April 2024," ujar Gunawan.

Untuk diketahui, ke-40 pejabat tersebut rinciannya 7 pendaftar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). 

Kemudian, 7 pendaftar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), 7 pendaftar Kepala Biro Umum, dan 6 pendaftar Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra).

Lalu, untuk jabatan Kepala Biro Perekonomian terdapat 7 pendaftar dan Direktur RSUD dr M. Yunus terdapat 6 Pendaftar.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, seleksi 6 jabatan eselon II itu menggunakan sistem gugur. 

Peserta yang dinyatakan gugur dalam satu tahapan seleksi, tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan