Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk Parpol, Ini isinya

Bawaslu RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HAIANBE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, yakni imbauan agar tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Surat imbauan tersebut ditandatangi oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, tertanggal 27 Oktober 2023  dengan nomor 774/PM/K1/10/2023.

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran di BS Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

BACA JUGA: Alami Eating Stress, Ternyata ini Penyebabnya

Adapun isi dari surat imbauan Bawaslu ke parpol, yaitu:

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

a. Coblos nomor urut

b. Simbol/gambar paku dan/atau

c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:

a. Pertemuan warga;

b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan