Anggota BPK RI Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS, Ini Sosok dan Kronologi Aliran Dana ke Dirinya

Salah satu anggota BPK ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023.

Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung menggelar persidangan kembali, dalam persidangan, Achsanul Qosasi masuk radar Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS.

Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar diizinkan memeriksa Anggota III BPK itu.

Akhirnya pada Jumat, 3 November 2023. Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima aliran dana Rp 40 miliar. (*)

 

Tag
Share