Anggota BPK RI Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS, Ini Sosok dan Kronologi Aliran Dana ke Dirinya

Salah satu anggota BPK ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

ia ditetapkan tersangka, usia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA: Bawaslu Terbitkan Surat Imbauan untuk Parpol, Ini isinya

BACA JUGA: Pemuda Pengangguran di BS Diamankan Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK RI tiga periode. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.

Kejaksaan Agung mengungkap kronologi aliran dana yang diterima oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.

"Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR)," kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumnya, telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama.

Saa itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan