Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Miskomunikasi , Ini Hasil Klarifikasi Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin MSi. --

Harianbengkuluekspress.id -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah mengklarifikasi 3 perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hasil klarifikasi menunjukkan laporan kepada 2 perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma dan Mukomuko, serta 1 perusahaan jasa pengiriman paket di Kabupaten Lebong tidak terbukti benar. Melainkan hanya miskomunikasi dan salah persepsi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin MSi mengatakan, pasca lebaran Idul Fitri pihaknya telah membentuk tim tindak lanjut temuan pengaduaan THR. Selama 2 hari tim melakukan klarifikasi di lapangan kepada perusahaan di Kabupaten Seluma, Lebong dan Mukomuko.

"Hasilnya 1 laporan di Mukomuko telah selesai ditindaklanjuti. Terjadi miss komunikasi pihak pekerja yang melapor," ungkap Syarif, Minggu 21 April 2024.

Syarif mengatakan hasil klarifikasi, pelapor merasa tidak menerima THR dilakukan pemotongan pajak. Padahal dana yang masuk dalam rekening pekerja adalah gaji.

BACA JUGA:Verfak Paslon Independen Tunggu Juknis, Ini Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jembatan Desa Simpang Dibangun Tahun Ini, Segini Dana yang Dibutuhkan

"Pada esok hari pekerja ternyata menerima kembali transferan dari perusahaan berupa THR tanpa potongan dan besaran sesuai ketentuan. Hasil itu telah ada klarifikasi dari pekerja dan perusahaan," bebernya.

Sementara itu, untuk  pengaduan pekerja dari Kabupaten Seluma juga telah dituntaskan. Hasil klarifikasi dari perusahaan maupun pekerja, THR sudah dibayarkan sesuai dengan aturan.

"Sementara pelapor istri dari pekerja yang tidak mengetahui perusahaan telah membayar THR. Pembayarannya telah lengkap dan ada bukti bayar," tutur Syarif.

Disisi lain, untuk pengaduaan THR pekerja di Kabupaten Lebong juga sudah dilakukan klarifikasi. Hasil penelusuran, pekerja merupakan pekerja harian lepas yang bertugas mengantar paket diagen JNE. Pekerja tersebut bekerja bukan merupakan perusahaan cabang JNE.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Terendam Banjir, Ini yang Dilakukan Tim BPBD Kota Bengkulu

"Pola gajinya itu dibayar dengan pola bagi hasil. Sehingga pekerja tersebut mendapatkan upah dari bagi hasil atas jumlah paket shopee yang di antar ke rumah-rumah konsumen," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syarif mengatakan, Disnaker juga telah mengklarifikasi ke Kantor Cabang JNE Bengkulu. Termasuk meminta JNE memanggil pekerja yang melapor tersebut, untuk diberikan penjelasan atas aturan tenaga kerja harian lepas tersebut.

"Selain kendala status agen dan freeland kami juga mengalami kendala komunikasi. Apalagi di Lebong sedang terkena bencana banjir, sehingga masih  menyesuaikan atas kehadirannya," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan