Verfak Paslon Independen Tunggu Juknis, Ini Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis terkait proses verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan pasangan calon (Paslon) jalur independen pada Pilkada 2024. Adapun pemenuhan syarat dukungan tersebut dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

"Sesuai jadwal pada 5 Mei sudah bisa serahkan syarat dukungannya ke KPU kota. Tetapi  untuk teknis verifikasi dukungan calon independen itu masih menunggu petunjuk lanjutan," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Minggu 21 April 2024, kepada BE.

Ia menjelaskan syarat utama yang harus dipenuhi bakal Paslon Independen yakni menyerahkan data 22.967 pemilih dalam bentuk foto copy E-KTP. Sebaran data dukungan ini minimal tersebar di 5 kecamatan.

" Jumlah syarat itu dihitung dari total Daftar Pemilih tetap (DPT) terakhir, dan jumlah DPT saat ini 270.194 pemilih, kemudian dikali 8,5 persen, sehingga total syarat dukungan 22.967 pemilih," jelasnya.

BACA JUGA:Guru dan Siswa Jangan Nambah Libur, Sanksinya Begini

BACA JUGA:Puluhan Rumah Terendam Banjir, Ini yang Dilakukan Tim BPBD Kota Bengkulu

Jika mengacu pada aturan Pilkada sebelumnya, proses verifikasi faktual ini dilakukan dengan sangat teliti sebanyak 2 tahap. Dan KPU akan membentuk tim untuk mendatangi satu per satu nama dan alamat yang ada di KTP bersangkutan. Hal ini guna memastikan apakah pemilih tersebut benar-benar mendukung atau tidak.

Hasil verifikasi ini akan didata kembali yang terbagi dua kategori yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Selanjutnya, KPU memberikan masa perbaikan kepada Paslon Independen untuk menyerahkan tambahan syarat dukungan 2 kali lipat dari jumlah yang TMS tersebut. Kemudian, KPU melakukan verikasi tahap kedua yakni melakukan faktual terhadap KTP hasil perbaikan tersebut. Dalam proses ini dibentuk tim. Oleh sebab itu, KPU harus menyelesaikan pembentukan badan ad hock tersebut dahulu.

" Saat kita fokus pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah itu dilanjutkan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sembari menunggu juknis dari KPU RI terkait faktual dukungan calon independen," sampai Rayendra. (Medi arya Saputra)

 

Tag
Share