Tak Bayar Pajak, Didenda dan Tempat Usaha Bakal Disegel

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Drs Eddyson -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu tahun ini baru sekitar 17 persen dari target Rp 300 miliar. 

Untuk mengenjot capaian itu, Bapenda Kota Bengkulu fokus dalam penagihan ke setiap objek pajak dan menginggatkan agar masyarakat/pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban agar tidak dikenakan denda.  

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Drs Eddyson menyampaikan pendapatan terbesar salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 46 miliar, dan sejauh ini tingkat kesadaran taat pajak rendah. 

"PAD yang kita tetapkan nilainya cukup besar, artinya sangat penting kesadaran masyarakat membayar pajak/retribusi tepat waktu. Baik pajak restoran, reklame, hotel, PBB dan lain sebagainya," ujarnya, Jumat, 19 April 2024.  

BACA JUGA:Aksi Anarkis Rusak Tempat Usaha, Ini Kerugian yang Dialami Korban di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan IPMA Sekaligus, Polda Bengkulu Apresiasi Koran BE

Tahun ini bukti lunas PBB akan menjadi syarat wajib dalam kepengurusan administrasi dan keperluan lainnya di Kota Bengkulu. 

Bapenda juga berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik lainnya untuk mewajibkan masyarakat melampirkan bukti PBB dalam setiap urusan.

"Jadi, untuk mendukung capaian ini kita kenakan juga aturan di kantor lurah, masyarakat wajib lunas PBB. Tetapi kita tidak hanya menunggu, melainkan juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," terangnya. 

Sementara itu, objek pajak lainnya seperti pajak hotel dan restoran, pajak tempat hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air tanah dan lainnya juga menjadi sorotan Bapenda. 

Pasalnya, masih ada pelaku usaha yang selama ini dinilai tidak taat terhadap pajak. Tak jarang petugas sering pulang tangan kosong saat dilakukan penagihan secara langsung karena pelaku usaha terkesan menghindar. Selain itu, Bapenda sering menemukan adanya data yang tidak singkron terhadap nilai omzet usaha.

"Kita masih mengandalkan kerjasama dengan pihak kejaksaan khususnya pelaku usaha yang membandel. Termasuk merencana penyegelan nanti," tegas Eddyson. 

Mengenjot pajak daerah ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari serta dibantu oleh KPK. Sehingga, pelaku usaha yang selama ini memiliki tunggakan besar bisa memberikan itikad baik untuk mencicilnya sesuai kesepakatan. 

"Usaha-usaha yang macet membayar pajak tersebut kita masukkan dalam data. Ketika dianggap sudah tidak ada itikad baik, barulah kita libatkan APH," tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan