Pasang Spanduk Larangan Berjualan di Alun-alun

IRUL/BE PASANG: Anggota Satpol PP Kaur saat melakukan pemasangan spanduk larangan berjualan di Alun-alun Bintuhan, Senin 23 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur terus menertibkan dan melakukan pemasangan spanduk larangan berjualan di alun-alun Bintuhan.

Larangan tersebut ditujukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar trotoar alun-alun Bintuhan.

“Kita sudah memberikan peringatan kedua untuk para PKL agar tidak lagi berjualan di sekitar trotoar alun-alun Bintuhan, hari ini Senin 22 April 2024 kita sudah memasang spanduk larangan berjualan di sekitar alun-alun ini,” kata Kasat Pol PP Kaur, Deki Zulkarnaen SSTP MM, Senin 22 April 2024.

Dikatakan Deki, dalam penertiban selama dua hari ini ada sekitar 25 lapak PKL yang berjualan di trotoar alun-alun Kota Bintuhan telah ditertibkan.

BACA JUGA:Raih 3 Penghargaan IPMA, Pemkab Kepahiang: Koran BE Terus Maju dan Berkembang

BACA JUGA:DPRD Kaur Godok 5 Raperda Ini

Hal ini merupakan tahapan lanjutan dari surat teguran pertama dan kedua yang telah dilayangkan sebelumnya, dimana penertiban ini lantaran mulai menjamur di wilayah alun-alun tersebut juga diberikan arahan agar berjualan ke lokasi yang sketsanya telah dibuat oleh pihak terkait.

Para PKL baik yang telah mendirikan tenda diarahkan untuk berjualan ke pinggir lapangan Merdeka. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi aktivitas berjualan di alun-alun.

"Setelah semua lapak PKL berhasil dipindahkan besok hari ini Selasa 23 April petugas akan melaksanakan kegiatan kebersihan bersama mengambil sisa sampah yang masih ditinggalkan para pedagang. Kemudian kegiatan akan dilanjutkan dengan pengecatan trotoar,” terangnya.

BACA JUGA: 49 Calon Taruna Akpol Tes Rikkes, Ini Pesan Wakapolda Bengkulu

Sementara itu, Camat Kaur Selatan, Renra Agung SSTP yang juga turun langsung melakukan penertiban para PKL di sekitar alun-alun Bintuhan itu. Dimana pihaknya sangat mendukung penuh tindakan yang diambil Pemkab Kaur. Bertepatan dengan HUT Kabupaten Kaur yang ke 21 mendatang,  para PKL yang menjamur untuk diarahkan berjualan ke arah pinggiran lapangan Merdeka sehingga tidak merusak perwajahan alun-alun serta menyebabkan kemacetan.

"Kita mendukung penuh dan juga para pedagang tampaknya juga telah setuju. Mereka bukan dilarang berjualan di Kota Bintuhan hanya lokasinya saja yang dipindahkan. Harapan kita para pedagang dapat mentaati aturan ini,” harapnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan