Pendaftaran PPK Online, Ini Keterangan dari Ketua KPU Kota Bengkulu

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini sudah bisa mendaftar di Kantor KPU Kota Bengkulu. Selain menyiapkan berkas fisik, para calon peserta juga wajib terdaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

"Nanti aplikasi SIAKBA ini membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data calon adhoc. Untuk pendaftaran PPK dimulai tanggal 23 April," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Selasa 23 April 2024, kepada BE. 

Secara teknis setiap pelamar PPK dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, kemudian aktiviasi melalui link yang dikirim via email. Selanjutnya, melakukan login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen. 

"Berkasnya cukup discan dan diupload ke aplikasi itu. Kemudian, operator kita akan memproses berkas lamaran yang diterima secara online tersebut," terangnya. 

BACA JUGA:Tujuh Tips Motor Tetap Prima, Ini Pesan dari Astra Honda Motor

BACA JUGA:Sepeda Listrik Ofero Hadirkan Promo Gratis 1 Kali Angsuran

Pendaftaran secara online akan lebih mudah dan lebih tertib dari biasanya, karena bisa menghemat biaya dan lebih efektif bisa dilakukan dimana saja. 

"Kita juga sudah melatih operator agar memahami aplikasi SIAKBA sehingga pada saat proses rekrutmen diharapkan tidak mengalami kesulitan," ungkapnya. 

Adapun untuk tahapan seleksi akan dimulai dari verifikasi administrasi, kemudian tes tertulis dan diakhiri dengan tahapan wawancara. Untuk wawancara akan dilakukan langsung oleh 5 komisioner KPU kota, kemudian menentukan calon terpilih disetiap kecamatan dan kelurahan. 

"Jumlahnya masih sama untuk PPK dipilih 5 orang per kecamatan, sedangkan PPS dipilih 3 orang per kelurahan," tukasnya. 

BACA JUGA:SMAN 8 Perpisahan 256 Siswa, Dihadiri Pejabat Ini

Ia menyebutkan bahwa syarat administrasi masih sama seperti pemilu sebelumnya. Namun dipastikan tahapan akan dilalui ketat karena dicari orang yang memiliki integritas tinggi dan memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya pada tahapan pemilu. Pengalaman yang dimiliki calon peserta juga akan menjadi pertimbangan. 

"Nanti dibentuk secara berjenjang, setelah seleksi PPK selesai, baru dibuka untuk seleksi PPS. Untuk masa kerjanya terhitung masa dilantik sampai pleno penetapan suara tingkat kota," pungkas Rayendra. 

Sedangkan, untuk gaji pada Pilkada 2024, untuk Ketua PPK Rp 2,5 juta dan anggota PPK Rp 2,3 juta. Kemudian Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota PPS menjadi Rp 1,3 juta per bulan. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan