KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Waktu dan Cara Pendaftarannya

Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI--

harianbengkuluekspress.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran badan adhoc yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 di daerah tersebut. Pendaftaran badan adhoc pertama yang dibuka adalah untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Pendaftaran untuk PPK telah kita buka sejak tanggal 23 April dan akan berakhir pada 29 April 2024 ini.  Bila ada perpanjangan akan kita lakukan dari tanggal 30 sampai dengan 2 April 2024," terang Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI dikonfirmasi BE, Rabu 24 April 2024.

Proses perekrutan anggota PPK tersebut, menurut Buyono, dilakukan karena petugas PPK yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu sudah berakhir masa kerjanya. Sehingga pihaknya melakukan perekrutan ulang. Dalam perekrutan kali ini, KPU Rejang Lebong akan kembali merekrut sebanyak 75 orang atau masing-masing 5 orang dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

"Oleh karena itu, untuk masyarakat Rejang Lebong yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK ini untuk bisa mengikuti seleksi, karena seleksinya terbuka untuk umum," kata Buyono.

BACA JUGA:Banpol Disalurkan Dua Tahap , Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pindah Kantor, Ini Lokasi Kantor Barunya

Dalam proses perekrutan PPK ini, Buyono menjelaskan, sama dengan perekrutan sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi Siakba. Dimana berkas pendaftaran para pendaftar selain diserahkan ke Sekretariat KPU Rejang Lebong juga diupload ke aplikasi Siakba. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan KPU Rejang Lebong melihat rekam jejak atau pengalaman pendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Namun Buyono menegaskan, bahwa baik pendaftar yang baru maupun yang sudah pernah menjadi peserta PPK sebelumnya memiliki peluang yang sama untuk menjadi anggota PPK.

"Namun untuk yang sebelumnya pernah bertugas dan memiliki kinerja yang bagus tentunya akan ada pertimbangan sendiri," kata Buyono.

Sementara itu, sambungnya, untuk honor atau gaji yang akan diterima oleh badan adhoc  yaitu untuk PPK yaitu Rp 2,5 juta untuk ketua dan Rp 2,3 juta untuk anggota. Sedangkan untuk PPS yaitu untuk ketua sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta untuk angota. Kemudian untuk KPPS, yaitu sebesar Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota.

Selain menerima gaji, badan adhoc juga akan mendapat santunan yaitu bila meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka ringan sebesar Rp  8,250 juta dan untuk yang meninggal dunia juga akan mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan