Banpol Disalurkan Dua Tahap , Ini Rinciannya

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram SSos --

harianbengkuluekspress.id  – Penyaluran bantuan partai politik (Banpol) tahun 2024 ini akan disalurkan sebanyak 2 tahap. Masing-masing tahap pertama untuk parpol pemenang Pemilu di tahun 2019 yang lalu, sementara tahap ke-2 akan diberikan kepada parpol pemenang Pemilu tahun 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikram SSos mengatakan, bahwa untuk penyaluran Banpol di tahun 2024 ini, pihaknya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu.

“Setelah sebelumnya pemeriksaan penggunaan Banpol tahun 2023 selesai dilakukan BPK,” sampainya, Rabu 24 April 2024.

Lanjut Ikram, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap usulan pencairan 10 parpol pemenang Pemilu tahun 2019 yang lalu. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka parpol pememang sudah bisa melakukan pencairan.

“Kita masih melakukan verifikasi untuk pencairan banpol tahun 2024,” ujarnya.

Masih kata Ikram, untuk pencairan Banpol di tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Meskipun pencairan sama dilakukan sebanyak 2 tahap, namun penerimanya merupakan parpol pemenang Pemilu tahun 2019 untuk tahap satu dan parpol pemenang pemilu tahun 2024 untuk tahap ke 2.

“Untuk tahun 2019 ada sebanyak 10 parpol penerima, untuk tahun 2024 kita belum mengetahui berapa parpol,” ucapnya.

Nantinya ujar Ikram, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan parpol pemenang Pemilu di tahun 2024. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi untuk menghitung, menyusun dan menetapkan berapa jumlah banpol yang akan didapat masing-masing Parpol yang nantinya mendapatkan kursi di DPRD Lebong.

“Nanti akan kita koordinasikan lagi dengan pihak KPU,” tuturnya.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Pindah Kantor, Ini Lokasi Kantor Barunya

BACA JUGA:Kades Bantah Keluarkan Rekomendasi Izin Ini

Ditambahkan ikram, untuk besaran banpol yang akan diterima masing-masing Parpol akan dihitung sesuai dengan jumlah suara yang didapat. Selain itu, penggunaan banpol  harus dipertanggungjawabkan baik parpol pememang Pemilu tahun 2019 maupun parpol pemenang tahun 2024 ini.

“Kita belum tahu, apakah jumlah parpol pemenang Pemilu tahun 2024 sama dengan jumlah tahun 2019 yang lalu,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan