Aset Tanah Tersangka SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Disita, Jaksa Tegaskan Ini

Kejari BS memasang patok di sebidang tanah yang disita dari mantan Kepsek SMK IT Al Malik BS, AS (54) yang telah ditetapkan tersangka korupsi, Rabu, 24 April 2024.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tidak hanya menetapkan mantan Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan, AS (54) sebagai tersangka, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) juga menyita aset tersangka pada Rabu, 24 April 2024.

Adapun aset yang disita adalah sebidang tanah seluas lebih kurang 1.200 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, BS.

"Proses penanganan kasus korupsi SMK IT Al Malik terus berlanjut. Saat ini kita telah berhasil menyita tanah milik tersangka AS, manta Kepala Sekolah SMK-IT Al  Malik," ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MM melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana BOS dan Dana Hibah SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022. Adapun untuk penyitaan aset dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.

BACA JUGA:Mendagri Batalkan Mutasi Pemkab Lebong, 36 Pejabat Bakal Dikembalikan ke Jabatan Awal

BACA JUGA:Gerindra Buka Pendaftaran Cawakot, Ini Dia Jadwalnya

"Penyitaan aset tanah milik tersangka AS merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan Dana Hibah pada SMK IT Al- Malik Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 - 2022," jelas Kasi Intel.

Hendra menyampaikan, penyitaan aset sebidang tanah tersebut selain disaksikan langsung oleh Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH, Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH, juga didampingi oleh Camat Manna, Danramil 408-05 Manna, perwakilan Kantor Pertanahan BS dan Kepala Desa Ketaping.

"Penyitaan tanah milik tersangka AS merupakan upaya asset recovery serta penyelamatan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi SMK IT-Al Malik yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 323 juta," sampainya.

Sebab, dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejari BS tidak hanya fokus menemukan pelaku atau tersangka pada kasus tersebut. Tetapi juga berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara secara optimal.

"Di lokasi penyitaan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memasang spanduk yang bertuliskan tanah ini telah disita," paparnya.

Pada kesempatan itu, Hendra juga menerangkan terkait dengan perkembangan penyidikan perkara korupsi SMK-IT Al Malik. 

Setelah dilakukan penyitaan aset, tersangka kasus korupsi akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

"Saat ini tersangka AS telah ditahan di Rutan Manna dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan," pungkasnya. (117)

Tag
Share