Perdaya Korban hingga Alami Kerugian Rp 38 Juta, Pelaku Hipnotis Ditangkap, Begini Modusnya
Perdaya Korban hingga Alami Kerugian Rp 38 Juta, Pelaku Hipnotis Ditangkap-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Pelaku tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu dan tim Opsnal Polres Pagar Alam.
Pelaku hipnotis yang ditangkap berinisial IW (35), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Bersama satu rekannya yang masih buron, IW berhasil memperdaya 2 korban warga Kota Bengkulu berstatus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu, Kamis 20 November 2025 .
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasubnit Pidum Sat Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona.
"Korbannya 2 orang, pelaku melakukan aksinya saat korban berada disalah satu mall di Kota Bengkulu," jelas Ipda Revi.
BACA JUGA: Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1447 H/2026 M Dibuka, Usia 25 boleh Daftar
BACA JUGA: RSGM Soelastri UMS Buka Lowongan Kerja Untuk Perawat dan Terapi Gigi dan Mulut, Cek Syaratnya
Modus yang digunakan pelaku hingga korban terpedaya dengan mengajak korban berbincang. Pelaku mengaku dari Malaysia, belum lama berada di Kota Bengkulu.
Setelahnya, pelaku melanjutkan topik pembicaraan ke acara pameran. Dengan dibumbui bujuk rayu dan bahasa yang halus korban mulai terpengaruh.
Puncaknya, korban menuruti semua arahan pelaku. Korban mengikuti perintah ketika diajak ke luar mall dan diperintah meninggalkan barang berharga.
Korban pertama kehilangan tas berisi laptop, dua unit handphone dan barang berharga lain. Korban kedua kehilangan handphone iPhone 15 dan perhiasan emas. Total kerugian diderita korban Rp 38 juta.
"Setelah kami menerima laporan, kami lakukan penyelidikan hingga mendapat informasi pelaku bergerak ke Pagar Alam. Sehingga kami berkoordinasi dengan Polres Pagar Alam melakukan penangkapan," imbuh Ipda Revi.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Bengkulu. Sementara satu pelaku lain telah ditetapkan sebagai DPO.(167)