Polda Bengkulu Juga Bentuk Tim Ungkap TPPO PMI Asal Seluma Meninggal di Jepang
Polda Bengkulu membentuk tim untuk mengungkap dugaan TPPO terhadap warga Seluma yang meninggal dunia di Jepang, sebagai pekerjaan imigran gelap. --
Harianbengkuluekspress.id - Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa (23) warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.
Subdit Renakta akan membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Disampaikan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, selain membantuk tim, Subdit Renakta akan bekerja sama dengan Polres jajaran serta instansi terkait mengungkap TPPO di Provinsi Bengkulu.
"Polri akan menindak tegas, kami sudah membentuk tim investigasi bekerja sama dengan Polres jajaran," ujar AKBP Julius.
Untuk saat ini tim yang telah dibentuk masih mengumpulkan informasi untuk mengungkap jaringan TPPO. Proses penyelidikan tentunya tidak mudah dan pasti membutuhkan waktu. Tetapi Polda Bengkulu berkomitmen menindak tegas siapa saja terlibat dalam kasus TPPO.
"Masih terus kami lakukan pengembangan, mencari informasi untuk mengungkap jaringan TPPOnya," imbuh Kasubdit Renakta.
BACA JUGA:Pabrik Sawit Abaikan Harga Ketetapan Pemprov Bengkulu, Turun Signifikan!
BACA JUGA:Pengusutan Korupsi Lahan Tol Bengkulu Belum Reda, Semua yang Terlibat Bakal Ditindak
Polda Bengkulu melalui Subdit Renakta mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Terlebih prosesnya tidak sesuai aturan dan tidak melibatkan lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah. Jangan mudah tergiur dengan gaji besar dan pekerjaan mudah di luar negeri.
Masyarakat juga diminta secepatnya melaporkan jika menjadi korban TPPO atau melihat indikasi TPPO segera laporkan.
"Jika melihat ada indikasi TPPO segera laporkan," pungkas Kasubdit Tipikor.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 500.15/1925/D4-PPKB-03/2025 untuk membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Adelia Meysa. Surat tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.444.DP3APPKB Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Bengkulu.
Pemulangan Jenazah Tunggu Kelengkapan Dokumen
Sementara itu, proses pemulangan jenazah Adellia Mesya (23), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Jepang, saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen administrasi dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo Jepang.