Harian Bengkulu Ekspress

Pengusutan Korupsi Lahan Tol Bengkulu Belum Reda, Semua yang Terlibat Bakal Ditindak

Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah untuk mencari bukti tambahan kasus korupsi pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor BPN Bengkulu Tengah yang berlokasi di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu, 12 November 2025. 

Dari penggeledahan yang dilakukan hingga malam hari tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu membawa 76 dokumen terkait dengan ganti untung proyek jalan tol. 

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian SH MH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH menyampaikan, semua dokumen yang terkait dengan korupsi pembebasan lahan tol dibawa.

BACA JUGA:Mobil Mewah Tersangka Tambang akan Dilelang, Kajati Pastikan Nilainya Tak Berkurang

BACA JUGA:Sidang Korupsi Setwan Kaur, 10 ASN dan Dewan Beratkan Terdakwa

"Dokumen yang diista antara lain bundel surat keluar proyek tol, dokumen pembayaran ganti rugi dan berkas terkait lain. Semua berkas yang disita, saat ini masih dipelajari," jelas Danang.

Setelah penggeledahan dilakukan, proses penyidikan terus berlangsung secara profesional, transparan dan sesuai aturan hukum. Siapa saja terlibat dalam perkara tersebut akan ditindak. 

Semua barang bukti yang sudah disita akan dipelajari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Semua dokumen penting kami bawa," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Pidsus menggeledah rumah pribadi milik tersangka Ht yang ada di Jalan Rangkong, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan rumah tersangka AS di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu. 

Dari penggeledahan yang dilakukan hingga dinihari tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu membawa sejumlah dokumen, kwitansi dan beberapa alat elektronik. 

Untuk penggeledahan di rumah Ht, penyidik membawa buku tabungan dari Bank BRI, BCA dan Mandiri. Jenis dokumen yang dibawa salah satunya adalah Surat Keterangan Tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM), surat pernyataan penjualan kendaraan, kartu anggota Peradi dan beberapa kwitansi pembelian. 

Kemudian di rumah tersangka AS, penyidik menyita 1 unit laptop, flashdisk kapasitas 16 gigabyte dan satu unit handphone Xiaomi. 

Untuk perkara korupsi pembebasan lahan tol belum ada penambahan tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan