Harian Bengkulu Ekspress

Konsultan Pengawas Terseret Kasus Labkesda Dinkes Kota Bengkulu, Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Kejari Bengkulu menetapkan tersangka ke-5 dugaan korupsi pembangunan Labkesda Dinkes Kota Bengkulu tahun anggaran 2023, Kamis 20 November 2025.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejari Bengkulu menambah tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran  (TA) 2023 senilai Rp 2,7 miliar.


Penetapan tersangka diumumkan Kejari Bengkulu Kamis, 20 November 2025 sore dan langsung dilakukan penahanan.


Tersangka ke lima ini adalah RM, selaku konsultan pengawas proyek tersebut.
Tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkulu untuk 20 hari ke depan.


''Hari ini, kita sudah kembali menetapkan tersangka kelima berinisial RM selaku Konsultan Pengawas,'' ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, Kamis, 20 November 2025.
Ditambahkan Wisdom, mereka masih akan terus mendalami perkara ini dan akn terus melakukan pengembangan.


Keputusan menahan RM juga didasarkan pada kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.


"Tersangka kita titipkan di Rutan Bengkulu untuk 20 hari ke depan," demikian pungkas Wisdom.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinkes Kota Bengkulu, JHT, DI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AB selaku kontraktor proyek Labkesda, dan kontraktor pelaksana proyek, JOR. (529)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan