Harian Bengkulu Ekspress

Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan HPT Air Ipuh Tuntas, Selanjutnya Tim Bidik Kawasan Lubuk Pinang

Tim Penegakan Hukum Kehutanan libas habis tanaman sawit ilegal di dalam hutan kawasan di Kabupaten Mukomuko. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Aksi perambahan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko mulai ditindak tegas sejak beberapa hari lalu oleh Tim Penegakan Hukum Kehutanan. 

Tim akan melibas seluruh aksi perambahan hutan kawasan yang selama ini merusak tatanan ekologis, mulai dari Air Rami hingga Lubuk Pinang. Operasi ini bukan sekadar inspeksi biasa, melainkan

gerakan keras dan menyeluruh demi memulihkan marwah kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dijarah secara masif dan sistematis. 

“Sekitar 4.000 hektare hutan lindung yang telah dirambah dan ditanami kelapa sawit di wilayah HPT Air Ipuh II telah berhasil dipulihkan oleh tim. Seluruh tanaman sawit yang berdiri di atas kawasan hutan tersebut telah dibabat habis tanpa pengecualian.

Lahan yang semula berubah menjadi kebun ilegal kini kembali dikosongkan untuk proses rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologis sesuai peruntukannya sebagai kawasan lindung,” kata Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho SHut. 

BACA JUGA:CDE Group Jadi Contoh Kepatuhan Pajak, Wakapolda Bengkulu Langsung Berikan Penghargaan

BACA JUGA:15 Paket Jalan Provinsi Belum Tuntas: Proyek Tak Selesai, Kontraktor Siap-siap Didenda

Tindakan tegas yang dilakukan Tim Gakkum Kehutanan merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dari kepentingan segelintir oknum yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. 

“Tidak dibenarkan merambah hutan. Kawasan yang sudah diambil alih di HPT Air Ipuh II menjadi bukti bahwa penindakan ini nyata, bukan sekadar wacana. Selanjutnya tim Gakkum Kehutanan akan melanjutkan

pengecekan ke wilayah HPT hingga Kecamatan Lubuk Pinang dan

sekitarnya,” bebernya. 

Proses pengecekan, penertiban, hingga pemulihan ini ditargetkan selesai hingga akhir Desember 2025 mendatang. Seluruh titik yang terindikasi mengalami perambahan akan disisir satu per satu, baik melalui patroli darat maupun pemetaan berbasis data spasial. 

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat menjadikan kawasan hutan sebagai ladang usaha ilegal.

“Penindakan ini, upaya menyelamatkan masa depan lingkungan di Kabupaten Mukomuko,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan