Harian Bengkulu Ekspress

Imbas Perubahan PMK 81/2025, 102 Desa di Bengkulu Utara Tidak Terima DD Tahap II Non Earmark

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat SSTP MSi -Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Ribuan desa di seluruh Indonesia kini dibuat resah setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 17 September 2025.

Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengalokasian Dana Desa (DD), penggunaan, serta penyalurannya pada tahun 2025.

Dampak kegelisahan tersebut turut dirasakan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dari total 215 desa yang ada, sebanyak 102 desa tercatat belum atau berpotensi tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahap II non Earmark.

Kondisi ini memicu kekhawatiran para kepala desa, terutama karena dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan serta layanan dasar yang direncanakan pada APBDes 2025.

BACA JUGA:RBMG Jajaki Kolaborasi ke Kementerian Transmigrasi RI, Diterima Wamen Viva Yoga

BACA JUGA:Warga Seluma Tewas di Jepang, Pelaku TPPO Ditangkap Polda Bengkulu

Menurut data yang dihimpun, nilai Dana Desa non Earmark yang belum tersalurkan tersebut diperkirakan mencapai antara Rp12 miliar hingga Rp15 miliar.

Angka yang tidak kecil ini dikhawatirkan akan menghambat sejumlah kegiatan prioritas desa apabila tidak segera ada kejelasan dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara Rahmat SSTP MSi membenarkan kondisi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi pada PMK 81/2025 membuat sejumlah desa harus menyesuaikan kembali dokumen administrasi dan ketentuan teknis sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya.

“Benar, dari 215 desa ada 102 desa yang belum masuk dalam penyaluran Dana Desa Tahap II non Earmark. Totalnya sekitar Rp12 sampai Rp15 miliar. Situasi ini terjadi akibat penyesuaian aturan baru berdasarkan PMK 81/2025,"ujarnya.

Rahmat menambahkan bahwa sejak 17 September 2025 komponen Dana Desa non earmark secara resmi tidak lagi disalurkan secara nasional.

Hal ini merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah pusat dalam pengendalian fiskal serta penataan prioritas penggunaan dana desa.

Ia menjelaskan bahwa desa yang tidak memenuhi seluruh syarat penyaluran DD Tahap II hingga batas waktu yang ditentukan, otomatis kehilangan hak pencairan komponen non earmark—termasuk yang terjadi di Bengkulu Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan