Pelindo Digugat Warga ke PN Bengkulu, Berikut Kasusnya

General Manager (GM) PT Pelindo Regional 2 Bengkulu S Joko menyatakan siap menghadapi gugatan.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu tengah menghadapi gugatan dari sejumlah warga terkait lahan dan penyambungan listrik di kawasan antara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan PT Pertamina Patra Niaga Sub-Holding Commercial & Trading Regional Sumbagsel Bengkulu. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

General Manager (GM) PT Pelindo Regional 2 Bengkulu, S Joko mengatakan, tanah yang diduduki dan bangunan yang didirikan oleh para penggugat di lokasi tersebut secara hukum sah milik PT Pelindo (Persero).

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009.

"Sertifikat HPL tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 tentang batas-batas daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu," terang Joko, Senin, 6 Mei 2024.

BACA JUGA:CJH Siap Berangkat, Ini Jadwal Kebarangkatan CJH Bengkulu Berangkat ke Tanah Suci

BACA JUGA:Pendaftaran Panwascam Sepi Peminat, Segini Jumlah Pendaftarnya

Dijelaskannya, sebagai pemilik tanah yang sah, Pelindo Regional 2 Bengkulu memiliki kewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya. Termasuk tanah di lokasi tersebut.

 Hal ini sesuai dengan amanat Negara yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri BUMN dan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

"Secara garis besarnya, perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah. Namun tidak terbatas pada Penghentian saluran listrik dan air, dan juga melaksanakan pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya," tambahnya.

Menurut Joko, pada bulan Maret 2022 Pelindo Bengkulu telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kepemilikan lahan di lokasi yang sama. 

Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu itu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022 menyatakan sah secara hukum PT Pelindo (Persero) sebagai pemilik sah atas bidang tanah dengan luas 11.804.200 Meter persegi.

"Kita harap semua pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan kepemilikan tanah oleh PT Pelindo (Persero)," tandas Joko. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan