Lindungi Pekerja Rentan, Disnaker Benteng Minta Komitmen Sejumlah Perusahaan

Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP foto bersama usai sosialisasi tentang perlindungan pekerja rentan sekitar perusahaan (Sertakan), di Hotel Mercure Bengkulu, 8 Mei 2024-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan sosialisasi tentang perlindungan pekerja rentan sekitar perusahaan (Sertakan), di Hotel Mercure Bengkulu, 8 Mei 2024.

Melalui kesempatan itu, Disnakertrans Kabupaten Benteng sengaja mengundang perwakilan dari 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng agar dapat berkomitmen dalam melindungi pekerja rentan sekitar perusahaan.

Alhasil, sebagian besar perusahaan langsung merespon positif dan bersedia untuk mendukung Program Pemda Benteng sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor : 400.1.5.5/1/Disnakertrans/IV/2024 tentang Perlindungan Pekerja Rentan Sekitar Perusahaan (Sertakan).

"Alhamdulillah, banyak perusahaan yang memberikan respon positif dan dapat ditindaklanjuti seperti apa yang telah disepakati. Pemda Benteng dan perusahaan bersama-sama mengentaskan kemiskinan," kata Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP.

BACA JUGA:Pendaftaran Kursus Bahasa Jepang Dibuka Mei, Ini Kata Kepala Disnaker Benteng

BACA JUGA: 4 Balon Bupati Benteng Incar PDIP, Berikut Sosoknya

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog menjelaskan, Disnakertrans Kabupaten Benteng telah melakukan pendataan terjadap pekerja rentan di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng. Alhasil, terdapat sebanyak 4.296 orang pekerja rentan yang diharapkan bisa mendapat perlindungan.

Salah satunya ialah dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah (BPU).

Dijelaskan Tarmizi, BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer. 

Serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan

Dengan terdaftar sebagai peserta BPU, pekerja rentang bisa menerima manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"Acara ini merupakan langkah Pemda Benteng untuk menfasilitasi pihak perusahaan dalam menangani masyarakat kategori miskin ekstrem. Kami berkeyakinan,  ini akan berjalan sesuai rencana. Kami juga akan memantau seluruh perusahaan yang sudah menandatangani kesepakatan ini," pungkas Tarmizi.(135)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan