Kerugian Negara Korupsi BOS MAN 2 Segini

Wawancara penyidikan dana BOS MAN 2 Kepahiang.-Doni/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Penyidik Pidsus Kejari Kepahiang akan menelusuri aset-aset ketiga tersangka korupsi Dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang. Tujuannya untuk mengganti uang kerugian negara yang mencapai Rp 600 juta lebih. 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelijen, Nanda Hardika SH menjelaskan, sejauh ini baru bendahara yang telah mengangsur kerugian negara sebesar Rp 100 juta. 

"Kita lagi melakukan penelusuran aset-aset para tersangka, jika terbukti aset tersebut dibeli dari dana korupsi tentu akan dilakukan tindakan penyitaan," ungkap Nanda. 

Nanda mengatakan, selain menelusuri aset ketiga tersangka, penyidik juga tengah menggali aliran uang dana BOS MAN 2 Kepahiang yang juga mengalir kepada pihak ketiga atau rekanan para tersangka. 

"Untuk mengungkap itu, kita juga menggali keterangan dari 20 orang saksi," tegasnya. 

BACA JUGA:Febrianto Jabat Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Gantikan Ini

BACA JUGA:Tim Medis Cek Hewan Kurban, Pastikan Kondisinya Sehat

Sebelumnya diduga korupsi dana Bantuan Operasional Siswa(BOS), tiga PNS aktif Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka. Ketiganya yakni AM Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, US Kasubag TU MAN 2 Kabupaten Kepahiang dan EPD Bendahara MAN 2 Kabupaten Kepahiang.  Ketiga tersangka langsung ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Selasa (28/5) dan dititipkan ke Lapas Curup Rejang Lebong selama proses pemeriksaan. 

Setelah ditetapkan tersangka ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.  Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam. 

Kemudian ada juga kegiatan dengan meminta komitmen fee atau Cashback dari pihak ketiga. Hasil yang didapat dibagi bersama oleh ketiga tersangka. Anggaran yang menjadi Bancakan ketiga tersangka yakni dana BOS tahun 2021 Sebasar Rp 842.800.000 dan tahun 2022 sebesar Rp 960.000.000. Para tersangka mengakali penggunaan anggaran dengan buat kegiatan fiktif. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan