Pemberhentian Prades Lubuk Resam Ikuti Aturan, Begini Penjelasan Kadesnya

Kades Lubuk Resam, Imkahar--

Kades: Kita Sudah Kantongi Rekomendasi Camat

harianbengkuluekspress.id - Kepala Desa (Kades) Lubuk Resam, Kedurang, Imkahar menanggapi perdebatan dan tudingan miring terhadap pemberhentian perangkat desa (Prades) di Desa Lubuk Resam Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada awal Januari 2024 lalu. Pasalnya jumlah Prades yang harus dinyatakan berhenti dari jabatannya tidak tanggung-tanggung, yaitu berjumlah 5 orang. Namun Imkahar menyampaikan, alasan adanya pemberhentian prades atas dasar untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan yang ada di desa kepada masyarakat. Sebab dari pengakuan Imkahar sudah banyak masyarakat desa menyampaikan keluhan dan masukan atas pelayanan yang ada dan untuk dilakukan penyegeran pada perangkat desa yang ada.

"Masukan masyarakat desa tersebut sudah disampaikan kepada saya selaku kepala desa. Namun saya tetap melakukan pembinaan dan melakukan evaluasi melalui pihak kecamatan sebelum adanya rekomendasi pemberhentian perangkat desa," ujar Imkahar kepada BE saat ditemui di kantornya, Jumat 7 Juni 2024.

Lebih lanjut Imkahar juga menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi kepada 5 perangkat desa tersebut, seluruhnya sudah memenuhi persyaratan yang cukup untuk dilakukan pergantian. Bahkan dalam upaya pemberhentian prades tersebut juga telah mendapat rekomendasi secara resmi dari pihak kecamatan.

"Rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Camat Kedurang sudah kami dapatkan sejak awal Januari 2024 lalu. Salah satu faktor pemberhentian perangkat desa karena sumber daya masyarakat (SDM, red) perangkat desa yang tidak mumpuni dan jauh dari harapan untuk memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan harapan," jelasnya.

Imkahar juga mengatakan, bahwa selama 3 tahun dirinya mejabat sebagai Kades komunikasi kepada perangkat desanya terjalin dengan baik. Bahkan, Prades yang diberhentikan secara resmi tidak menyampaikan keberatan setelah mengetahui alasannya diberhentikan, bahkan pada waktu itu masa sanggah sudah diberikan selama 14 hari setelah pemberhentian sesuai dengan regulasi. Sebab hal tersebut juga sudah disampaikan dari pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS.

"Tidak ada bantahan atau keberatan dari perangkat desa yang berhentinkan meskipun telah diberikan waktu sanggah selama 14 hari setelah diiberhentikan dan tidak ada uapaya mengajukan laporan ke PTUN. Sebab alasan pemberhentian telah disampaikan kepada mereka," katanya.

BACA JUGA:Pemdes Padang Bindu Bagikan Bantuan Ini

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Cek Identitas, Ini Tujuannya

Pada kesempatan itu, Imkahar juga menerangkan,  setelah adanya surat rekomendasi pemberhentian prades pihaknya sudah pernah mencoba melakukan penjaringan prades yang baru. Namun penjaringan Prades yang telah dilakukan pada awal Februari lalu syarat kuotanya tidak terpenuhi dan harus diulang kembali.

"Kami sangat membutuhkan perekrutan perangkat desa baru karena untuk mendukung kegiatan di desa. Dalam waktu dekat perekrutan perangkat desa baru segera akan kami lakukan kembali," katanya.

Di tempat terpisah, Camat Kedurang, Inbima Kasiri SPt MLing membenarkan bahwa Kades Lubuk Resam telah mengantongi rekomendasi Camat Kedurang untuk pemberhentian dan melakukan perekrutan prades baru. Ia juga menyampaikan 5 prades yang diberhentikan memang memenuhi unsur untuk adanya perganti.

"Surat rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa Lubuk Resam memamg benar adanya dan saya yang mengeluarkannya," terangnya.

Inbima juga menerangkan,  dari 5 orang prades yang diberhentikan dari jabatannya, 1 orang diantaranya mengundurkan diri.  Bahkan 1 dari 4 orang prades lainnya terhitung masuk kerja di Kantor Desa Lubuk Resam hanya selama 2,5 bulan dalam 1 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan