2 PNS di Mukomuko Bakal Dipecat, Ini Alasannya

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH-Endi/Bengkuluekspress-

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

‘’Dari penelusuran tim pemeriksa, kedua PNS ini sudah lebih dari setahun meninggalkan tugas sebagai PNS,’’ terang Niko. (end)

 

Tag
Share