Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Benteng, Ini Sosoknya

Kejati Bengkulu menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah, Selasa, 23 Juli 2024. -IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan 2 tersangka tambahan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam II tahun anggaran 2020 pada Selasa, 23 Juli 2024. 

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ZL pihak swasta dan MI selaku ASN di Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu. 

Pada proyek tersebut, MI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Hanya saja, hingga Selasa malam Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan terkait penetapan 2 tersangka. Kejati Bengkulu hanya memposting di Instagram yang menyatakan bahwa telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Namun, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu membenarkan telah menerima penitipan dua tersangka korupsi dari Kejati Bengkulu. Mereka tiba di Rutan sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa. 

BACA JUGA:Lidik 34 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Luncurkan Website Sipraktif, Ini Isinya

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chandra Sujana.

"Iya benar, kami baru menerima penitipan 2 tersangka korupsi dari Kejati Bengkulu. Sesuai SOP Permenkumham, mereka akan menempati ruang mapenaling minimal 3 minggu," jelas Chandra.

 

Tersangka VL Ajukan Praperadilan

Sementara itu, kontraktor berinisial VL yang pertama kali ditetapkan tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jembatan air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 memberikan perlawan dengan mengajukan praperadilan. 

Praperadilan dilakukan untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Bengkulu sah atau tidak. Hal tersebut disampaikan VL melalui Ranggi Setiyadi SH selaku kuasa hukumnya. 

Ranggi mengungkapkan cukup menyesali apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kliennya Kamis pekan lalu dipanggil menjadi saksi. Setelah diperiksa lama, penyidik kemudian menetapkan tersangka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan