Tak Serahkan LHKPN, Tak Dilantik, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Ingatkan Ini Deadline Laporkan LHKPN

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, SE.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029 telah diwajibkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, saat ini masih ada calon legislatif (Caleg) terpilih belum memberikan LHKPN.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, dari 45 orang caleg DPRD Provinsi Bengkulu terpilih, masih ada 2 orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU Provinsi Bengkulu. Bagi yang belum juga menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, maka caleg terpilih tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD.

"Jadi ada 2 orang lagi yang belum menyerahkan LHKPN," terang Rusman, Minggu 28 Juli 2024.

Dijelaskannya, caleg terpilih memang wajib memberikan LHKPN ke KPK. Maka dua orang lagi yang belum memberikan LHKPN, masih ditunggu sampai tanggal 21 Agustus 2024 mendatang.

"Paling lambat sesuai dengan ketentuan itu, 20 hari sebelum pelantikan dilakukan," ujarnya.

BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan BPD Tak Dikukuhkan, Ini Alasannya

BACA JUGA:142 Pemilih Tidak Bisa Memilih, Ini Penyebabnya

Rencana pelantikan sendiri pada tanggal 2 September 2024. Maka menurut Rusman, sebelum tanggal 21 Agustus, LHKPN itu tidak lagi bermasalah. Sebab, LHKPN sendiri menjadi syarat untuk dilakukan proses pelantikan anggota dewan terpilih. 

"Penyerahan LHKPN itu menjadi syarat wajib, untuk dilakukan pelantikan," tegas Rusman.

Jika LHKPN itu, tidak diserahkan sampai tanggal 21 Agustus mendatang. Maka, Kemendagri memberikan sanksi tegas, terhadap caleg terpilih yang membangkang tersebut. Sanksinya, caleg terpilih itu tidak akan dilakukan proses pelantikan. Begitupun dengan KPU, juga memberikan rekomendasi untuk tidak dilantik.

"Kalau tidak di serahkan LHKPN ke KPU, maka kita tidak akan memasukkan dalam usulan untuk dilantik," ujarnya.

Tidak hanya untuk caleg terpilih di DPRD Provinsi Bengkulu, bagi caleg terpilih di 10 kabupaten/kota, juga harus melakukan hal sama. Sanksinya yang diberikan juga akan diberlakukan sama, untuk tidak dilantik.

"Silahkan segera untuk menyerahkan LHKPN," tegasnya.

BACA JUGA:Satgas TMMD Bedah 4 Rumah, Ini Lokasi dan Penerimanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan