Hari Ini Pleno Penetapan Paslon Peserta Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Mukomuko

Hari Ini Pleno Penetapan Paslon Peserta Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Hari ini, Minggu 22 September 2024, KPU Mukomuko menggelar pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko peserta pemilu 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Deni Setiabudi, SH mengatakan pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, akan dilakukan secara tertutup.

Hanya saja ia memastikan, seluruh berkas milik pasangan calon tersebut diyakini lengkap dan memenuhi syarat (MS).

"Kalau plenonya tertutup. tapi 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang akan berkontestasi pada pilihan kepala daerah tahun ini, berkasnya lengkap sehingga mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati," katanya.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekomendasikan 3 Rumah Sakit untuk Cek Kesehatan Cabup-Cawabup, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Mukomuko Kerahkan 549 Pantarlih, Ini Tugasnya

Selanjutnya, sambung Deni, pada hari Senin, 23 September 2024, KPU Mukomuko akan melaksanakan tahapan pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.

Pengambilan nomor urut itu nanti akan dilaksanakan di Aula Hotel Bumi Batuah, pada pukul 13.00 WIB.

"Kami sudah menyampaikan undangan kepada masing-masing pasangan calon," ujarnya.

Pada saat pengambilan nomor urut, Deni mengingatkan seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko untuk tidak membawa massa terlalu banyak.

Pihaknya juga mengaku, sudah menyampaikan imbauan tersebut kepada pihak liaison officer (LO) masing-masing partai politik, tim sukses dan juga masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Mukomuko Rekrut 549 Pantarlih, Ini Masa Kerja Berikut Tugasnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jelang Pilkada, Ketua KPU Mukomuko Mundur dari Jabatannya, Ternyata Ini Penyebabnya

"Sudah kita sepakati, masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa massa sebanyak 15 orang saat pengambilan nomor urut," terang Deni. (end)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan